Senin, 28 Mei 2012

KEMBALIKAN INDONESIA

Menuju Pemerintahan yang Kuat, Bersih dan Efektif, Kebijakan represif negara vis a vis rakyat sudah ketinggalan zaman. Dengan globalisasi, gerak negara jadi terbatas, bahkan sangat terbatas. Kendati demikian tetap harus dicatat bahwa stabilitas nasional adalah hal yang niscaya bagi suatu negara yang ingin membangun. Ini karena tujuan paling esensial dari stabilitas nasional itu sendiri adalah terciptanya rasa aman di tengah masyarakat.http://prabowosubianto.info/kembalikan-indonesia.html

Minggu, 27 Mei 2012

BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

GRIB


G    = Gemar Membaca 
R    = Rajin Menulis
I     = Indahnya Budaya Kita
B    = Berkreasi dan Berprestasi

Jumat, 25 Mei 2012

Anggaran Dasar



 ANGGARAN DASAR
 GERAKAN RAKYAT INDONESIA BARU

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
(1)  Organisasi ini bernama GERAKAN RAKYAT INDONESIA BARU disingkat GRIB, selanjutnya dalam Angaran Dasar ini disebut  ”Organisasi”.
(2)  Organisasi ini didirikan di JAKARTA. pada tanggal 01 bulan April tahun 2011, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(3)  Organisasi ini berkedudukan di ibukota Negara Republik Indonesia dan dapat membuka cabang dan atau perwakilan pengurus di daerah-daerah lain di dalam wilayah Republik Indonesia.

BAB II
AZAS, JATI DIRI,  SIFAT DAN WATAK

Pasal 2
(1)  Organisasi ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2)  Jati diri Gerakan Rakyat Indonesia Baru adalah Kebangsaan, Kerakyatan, Religius, dan Keadilan Sosial, tanpa membedakan Ras, Suku, Agama & Golongan.
(3)  Gerakan Rakyat Indonesia Baru bersifat Independen.
(4)  Watak Gerakan Rakyat Indonesia Baru adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian, dan terbuka.

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN, FUNGSI, TUGAS

Pasal 3
MAKSUD DAN TUJUAN
(1)  Memberikan pendidikan dan pemahaman akan tanggung jawab kepada masyarakat Indonesia untuk membangun Indonesia Raya.
(2)  Menciptakan masyarakat adil dan makmur, merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)  Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, yang menjunjung tinggi dan menghormati kebenaran.
(4)  Mewujudkan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada kekuatan bangsa, yang mengarahkan pada kedaulatan dan kemandirian bangsa.

Pasal 4
FUNGSI
(1)   Mendidik dan mencerdaskan masyarakat agar bertanggung jawab menggunakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
(2)   Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam perumusan dan penetapan kebijakan negara.
(3)   Menghimpun persamaan sikap dan kehendak untuk mencapai cita-cita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(4)   Mempertahankan, mengemban, mengamalkan, dan membela Pancasila serta berorientasi pada program pembangunan di segala bidang tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
(5)   Menyerap, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat serta meningkatkan kesadaran politik dan menyiapkan kader-kader dengan memperhatikan kesetaraan dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 5
TUGAS
(1)   Mempertahankan dan mewujudkan cita-cita  negara Proklamasi 17 Agustus 1945 di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)   Memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan yang meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Agama, Sosial budaya, Hukum serta Pertahanan dan Keamanan Nasional guna mewujudkan cita-cita Nasional.
(3)   Melaksanakan, mempertahankan, dan menyebarluaskan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
(4)   Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi Masyarakat sebagai arah kebijakan Organisasi.
(5)   Mempersiapkan Kader Organisasi dalam pengisian jabatan-jabatan publik melalui mekanisme demokrasi, dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan.
(6)   Mempengaruhi dan mengawasi jalannya penyelenggaraan negara agar terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta membawa kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.


Pasal 6
TUGAS KHUSUS
(1)   Mensosialisasi Gerakan Rakyat Indonesia Baru kepada masyarakat.
(2)   Pencitraan terhadap calon Presiden yang diusung oleh Organisasi.
(3)   Memenangkan calon Presiden yang diusung oleh Organisasi.
(4)   Mengawal kebijakan Presiden terpilih.
(5)   Pengaturan lebih lanjut mengenai Tugas Khusus ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

BAB IV
ANGGOTA DAN KADER
Pasal 7
(1)   Anggota Organisasi terdiri dari berbagai elemen dan atau individu yang bersifat sukarela dan terbuka bagi seluruh lapisan masyakarat Indonesia.
(2)   Anggota terdiri dari anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
(3)   Kader Organisasi adalah Anggota yang merupakan tenaga inti dan pengiat Organisasi.
(4)   Keanggotaan berakhir karena :
  1. Meninggal dunia,
  2. Mengundurkan diri,
  3. Diberhentikan,
  4. Tidak mampu melaksanakan kewajibannya sebagai anggota.
(5)   Pengaturan lebih lanjut mengenai anggota dan  kader Organisasi ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi.

BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 8
Anggota berkewajiban:
  1. Menjunjung tinggi nama, kehormatan dan kode etik Organisasi, 
    1. Memegang teguh dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan Organisasi dengan penuh rasa tanggung jawab,
  2. Aktif melaksanakan kebijakan dan program Organisasi. 

Pasal 9
Anggota berhak :
a. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan saran-saran serta memilih dan dipilih menjadi pengurus Organisasi,
  1. Menerima perlakuan yang sama dalam Organisasi,
  2. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas,
  3. Membela diri.

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
(1)  Struktur Kepengurusan di tingkat Pusat adalah Dewan Pimpinan Pusat dan disingkat DPP.
(2)  Struktur Kepengurusan di tingkat Propinsi adalah Dewan Pimpinan Daerah dan disingkat DPD.
(3)  Struktur Kepengurusan di tingkat Kabupaten/Kota adalah Dewan Pimpinan Cabang dan disingkat DPC.
(4)  Struktur Kepengurusan di tingkat Kecamatan adalah Pimpinan  Anak Cabang dan disingkat PAC.
(5)  Struktur Kepengurusan di tingkat Kelurahan/ Desa adalah  Pimpinan Ranting.

Pasal 11
DEWAN PIMPINAN PUSAT Organisasi
(1)     Dewan Pimpinan Pusat adalah Badan Pelaksana Tertinggi Organisasi yang bersifat kolektif.
(2)   Dewan Pimpinan Pusat mempunyai hak dan wewenang:
  1. menentukan kebijakan Organisasi Tingkat Nasional sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres/Kongres Luar biasa dan Rapat Pimpinan Nasional serta Peraturan Organisasi,
  2. mengesahkan komposisi dan Personalia Dewan Pinpinan Daerah (DPD),
  3. mengesahkan komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Cabang (DPC),
  4. menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD),
  5. memberikan penghargaan dan sanksi kepada anggota dan kader atau  pengurus sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.
(3)  Dewan Pimpinan Pusat mempunyai kewajiban:
  1. Melaksanakan dan mematuhi segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat Tingkat Nasional serta Peraturan Organisasi,
  2. Memberikan pertanggung jawaban pada Kongres.


Pasal 12
DEWAN PIMPINAN DAERAH Organisasi
(1) Dewan Pimpinan Daerah adalah Badan Pelaksana Organisasi yang bersifat kolektif di       Tingkat Propinsi.
(2)  Pimpinan Daerah mempunyai wewenang:
  1. Menentukan kebijakan Organisasi di tingkat Propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan Rapat, baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Propinsi serta Peraturan Organisasi,
  2. Mengajukan Komposisi dan Personalia Pimpinan Cabang kepada Pimpinan Pusat,
  3. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
(3)  Pengurus Daerah mempunyai kewajiban:
  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan rapat, baik Tingkat Nasional maupun daerah tingkat Propinsi serta Peraturan Organisasi,
  2. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Daerah.

Pasal 13
DEWAN PIMPINAN CABANG Organisasi
(1)  Dewan Pimpinan Cabang adalah Badan Pelaksana Organisasi yang bersifat kolektif didaerah tingkat Kabupaten/Kota.
(2)  Pimpinan Cabang mempunyai wewenang:
  1. Menentukan kebijakan di daerah tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan rapat, baik tingkat Nasional maupun daerah tingkat propinsi,
  2. Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Pimpinan Anak Cabang  (PAC).
(3)  Pimpinan Cabang mempunyai kewajiban:
  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan rapat, baik Tingkat Nasional maupun daerah Tingkat Propinsi dan Tingkat Daerah serta Peraturan Organisasi,
  2. Memberikan pertanggung jawaban pada Musyawarah Cabang.

Pasal 14
PIMPINAN ANAK CABANG Organisasi
(1)  Pimpinan Anak Cabang adalah Badan Pelaksana Organisasi yang bersifat kolektif didaerah tingkat Kecamatan.
(2)  Pimpinan Anak Cabang mempunyai wewenang:
  1. Melaksanakan kebijakan di daerah tingkat Kecamatan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan rapat, baik tingkat Nasional maupun daerah tingkat propinsi,
  2. menyelesaikan perselisihan kepengurusan di Tingkat Ranting.
(3)  Pimpinan Anak Cabang mempunyai kewajiban:
  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan rapat, baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Propinsi, Tingkat Daerah dan Tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi,
  2. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Anak Cabang.

Pasal 15
PMPINAN RANTING  Organisasi
(1)  Pimpinan Ranting adalah Badan Pelaksana Organisasi yang bersifat kolektif didaerah tingkat Kelurahan.
(2)  Pimpinan Ranting mempunyai wewenang Melaksanakan kebijakan di daerah tingkat Kelurahan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan rapat, baik Tingkat Nasional maupun Tingkat propinsi, Tingkat Kabupaten/kota,
(3)  Pimpinan Ranting mempunyai kewajiban:
  1. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres dan rapat, baik Tingkat Nasional maupun Tingkat Propinsi, Tingkat Daerah dan Tingkat Kabupaten/Kota serta Peraturan Organisasi,
  2. Memberikan pertanggungjawaban pada Musyawarah Ranting.

BAB VII
ORGAN DAN KEPENGURUSAN

Pasal 16
(1)  Organisasi mempunyai Organ yang terdiri dari: 
  1. Dewan Pembina,
  2. Dewan Penasehat,
  3. Dewan Pakar,
  4. Ketua Umum,
  5. Rapat Umum Anggota,
  6. Pengurus.
(2)  Pengurus Harian Pusat terdiri dari:
  1. Ketua Umum,
  2. Wakil Ketua Umum,
  3. Ketua – ketua,
  4. Sekretaris Jenderal,
  5. Wakil Sekretaris Jenderal,
  6. Bendahara Umum,
  7. Wakil Bendahara Umum.
(3)  Susunan  Pengurus secara vertikal terdiri dari :
  1. Tingkat Nasional meliputi seluruh Wilayah Nusantara (DPP),
  2. Tingkat Daerah meliputi Daerah Propinsi (DPD),
  3. Tingkat Cabang meliputi Wilayah Kabupaten/ Kota (DPC),
  4. Tingkat Anak Cabang meliputi Wilayah Kecamatan (PAC),
  5. Tingkat Ranting meliputi Wilayah Kelurahan/ Desa (RANTING).

Pasal 17
(1)  Tingkat Kegiatan Dewan Pengurus Pusat meliputi:
  1. Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK),
  2. Bidang Agama dan Kerohanian,
  3. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan,
  4. Bidang Olahraga dan Kepemudaan,
  5. Bidang Informasi, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga,
  6. Bidang Riset dan Teknologi,
  7. Bidang Pengembangan dan Peranan Hak-Hak Perempuan,
  8. Bidang Hukum, Hak-Hak Azasi Manusia (HAM) dan Advokasi,
  9. Bidang Kesejahteraan dan Kesehatan,
  10. Bidang Kelautan, Pertanian, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup,
  11. Bidang Tenaga Kerja,
  12. Bidang Ekonomi dan Koperasi,
  13. Bidang Hubungan Luar Negeri.
(2)  Tingkat Kegiatan Dewan Pengurus Daerah meliputi:
  1. Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK),
  2. Bidang Agama dan Kerohanian,
  3. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan,
  4. Bidang Olahraga dan Kepemudaan,
  5. Bidang Informasi, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga,
  6. Bidang Riset dan Teknologi,
  7. Bidang Pengembangan dan Peranan Hak-Hak Perempuan,
  8. Bidang Hukum, HAM dan Advokasi,
  9. Bidang Kesejahteraan dan Kesehatan,
  10. Bidang Kelautan, Pertanian, Kehutanan dan Lingkungan Hidup,
  11. Bidang Tenaga Kerja,
  12. Bidang Ekonomi dan Koperasi.
(3)  Tingkat Kegiatan Dewan Pengurus Cabang meliputi:
  1. Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK),
  2. Bidang Agama dan Kerohanian,
  3. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan,
  4. Bidang Olahraga dan Kepemudaan,
  5. Bidang Informasi, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga,
  6. Bidang Riset dan Teknologi,
  7. Bidang Pengembangan dan Peranan Hak-Hak Perempuan,
  8. Bidang Hukum, HAM dan Advokasi,
  9. Bidang Kesejahteraan dan Kesehatan,
  10. Bidang Kelautan, Pertanian, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup,
  11. Bidang Tenaga Kerja,
  12. Bidang Ekonomi dan Koperasi.
(4)  Tingkat Kegiatan Dewan Pengurus Anak Cabang meliputi:
  1. Bidang Kaderisasi, dan Keanggotaan,
  2. Bidang Agama dan Kerohanian,
  3. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan,
  4. Bidang Olahraga dan Kepemudaan,
  5. Bidang Informasi, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga,
  6. Bidang Riset dan Teknologi,
  7. Bidang Pengembangan dan Peranan Hak-Hak Perempuan,
  8. Bidang Hukum, HAM dan Advokasi,
  9. Bidang Kesejahteraan dan Kesehatan,
  10. Bidang Kelautan, Pertanian, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup,
  11. Bidang Tenaga Kerja,
  12. Bidang Ekonomi dan Koperasi.

BAB VIII
BADAN DAN LEMBAGA

Pasal 18
(1)  Dewan Pengurus Pusat dapat membentuk Badan dan Lembaga untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang – bidang tertentu.
(2)  Ketentuan lebih lanjut tentang Badan dan Lembaga diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB IX
KONGRES DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 19
Kongres dan Rapat-rapat tingkat Nasional
(1)  Kongres dan Rapat-rapat tingkat Nasional terdiri dari:
  1. Kongres,
  2. Kongres Luar Biasa,
  3. Rapat Pimpinan Nasional,
  4. Rapat Koordinasi Nasional,
  5. Rapat Kerja Nasional,
  6. Rapat Umum Anggota Satgassus 08.
(2)  Kongres:
  1. Kongres adalah pemegang Kekuasaan Tertinggi Organisasi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun. 
  2. Kongres berwenang:
    1. Menetapkan dan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi,
    2. Menetapkan Program Umum Organisasi,
    3. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Pusat,
    4. Memilih dan menetapkan Ketua Umum,
    5. Menetapkan Pengurus Pusat,
    6. Menetapkan Ketua Dewan Pembina,
    7. Menetapkan Keputusan-keputusan lainnya. 
(3)  Kongres Luar Biasa :
  1. Kongres Luar Biasa adalah pengambilan keputusan tertinggi yang diseleggarakan dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan Pengurus Pusat, disebabkan :
    1. Organisasi dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa,
    2. Pengurus Pusat melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau Pengurus Pusat tidak dapat melaksanakan amanat Kongres sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya. 
    3. Kongres Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Kongres,
    4. Pengurus Pusat wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Kongres Luar Biasa tersebut. 
(4)  Rapat Pimpinan Nasional:
  1. Rapat Pimpinan Nasional adalah rapat pengambilan keputusan tertinggi dibawah Kongres,
  2. Rapat Pimpinan Nasional diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun oleh Pengurus Pusat. 
(5)  Rapat Kerja Nasional:
  1. Rapat Kerja Nasional adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil kongres,
  2. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan. 

Pasal 20
Musyawarah dan Rapat-rapat di tingkat Propinsi
(1)  Musyawarah dan Rapat-rapat di tingkat Propinsi terdiri atas:
  1. Musyawarah Daerah,
  2. Musyawarah Daerah Luar Biasa,
  3. Rapat Pimpinan Daerah,
  4. Rapat Kerja Daerah.
(2)  Musyawarah Daerah:
  1. Musyawarah Daerah adalah pemegang kekuasaan Organisasi di tingkat Propinsi yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun,
  2. Musyawarah Daerah berwenang:
    1. Menetapkan Program Kerja Propinisi, 
    2. Menilai pertanggung jawaban ketua Pengurus Daerah, 
    3. Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Daerah,
    4. Memilih dan menetapkan Dewan Pembina dan dewan Penasehat di tingkatannya,
    5. Menetapkan Pengurus Daerah,
    6. Menetapkan keputusan-keputusan lain. 
(3)  Musyawarah Daerah Luar Biasa:
  1. Musyawarah Daerah Luar Biasa adalah Musyawarah Daerah yang diselenggarakan dalam keadaan Luar biasa, karena adanya permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) Dewan Pengurus Cabang Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Pengurus Pusat, disebabkan:
    1. Kepemimpinan Pengurus Daerah dalam keadaan terancam,
    2. Pengurus Daerah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, atauPengurus Daerah tidak dapat melaksanakan amanat Musyawarah Daerah sehingga Organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya. 
    3. Musyawarah Daerah Luar Biasa diselenggarakan oleh Pengurus Pusat,
    4. Musyawarah Daerah Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Daerah,
    5. Pengurus Daerah wajib memberikan pertanggungjawaban atas  diadakannya Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut. 
(4)  Rapat Pimpinan Daerah:
  1. Rapat Pimpinan Daerah adalah rapat  pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Daerah,
  2. Rapat Pimpinan Daerah berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Daerah,
  3. Rapat Pimpinan Daerah diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun oleh Pengurus Daerah. 
(5)  Rapat Kerja Daerah:
  1. Rapat Kerja Daerah adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Daerah,
  2. Rapat Kerja Daerah dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan,
  3. Musyawarah dan Rapat-rapat tingkat Kabupaten/ Kota :

Pasal 21
(1)  Musyawarah dan Rapat-rapat tingkat Kabupaten/ Kota terdiri atas:
  1. Musyawarah Cabang,
  2. Musyawarah Cabang Luar Biasa,
  3. Rapat Pimpinan Cabang,
  4. Rapat Kerja Cabang.
(2)  Musyawarah Cabang:
  1. Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan Organisasi Kabupaten/Kota yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun,
  2. Musyawarah Cabang berwenang:
    1. Menetapkan program Kerja Kabupaten/ Kota,
    2. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang,
    3. Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Cabang,
    4. Menetapkan Pengurus Cabang,
    5. Menetapkan Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pembina Cabang,
    6. Menetapkan keputusan-keputusan lain. 
(3)  Musyawarah Cabang Luar Biasa:
  1. Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah,
  2. Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Cabang,
  3. Pengurus Cabang wajib memberikan  pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Cabang Luar Biasa tersebut.
(4)  Rapat Pimpinan Cabang:
  1. Rapat Pimpinan Cabang adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah  Cabang,
  2. Rapat Pimpinan Cabang berwenang mengambil keputusan-keputusan selain menjadi wewenang Musyawarah Cabang,
  3. Rapat Pimpinan Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun oleh Pengurus Cabang.
(5)  Rapat Kerja Cabang:
  1. Rapat Kerja Cabang adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Cabang,
  2. Rapat Kerja Cabang dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan.

Pasal 22
(1)  Musyawarah dan Rapat-rapat tingkat Kecamatan terdiri atas:
  1. Musyawarah Anak Cabang,
  2. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa,
  3. Rapat Pimpinan Anak Cabang,
  4. Rapat Kerja Anak Cabang.
(2)  Musyawarah Anak Cabang:
  1. Musyawarah Anak Cabang adalah pemegang kekuasaan Organisasi Kecamatan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun,
  2. Musyawarah Anak Cabang berwenang:
    1. Menetapkan program Kerja Kecamatan,
    2. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Ranting,
    3. Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Ranting,
    4. Menetapkan Pengurus Ranting,
    5. Menetapkan Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pembina Ranting,
    6. Menetapkan keputusan-keputusan lain. 
(3)  Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa :
  1. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang,
  2. Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Anak Cabang,
  3. Pengurus Anak Cabang wajib memberikan  pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Anak Cabang Luar Biasa tersebut.
(4)  Rapat Pimpinan Anak Cabang:
  1. Rapat Pimpinan Anak Cabang adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah  Anak Cabang,
  2. Rapat Pimpinan Anak Cabang berwenang mengambil keputusan-keputusan selain menjadi wewenang Musyawarah Anak Cabang,
  3. Rapat Pimpinan Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun oleh Pengurus Anak Cabang.
(5)  Rapat Kerja Anak Cabang :
  1. Rapat Kerja Anak Cabang adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Ranting,
  2. Rapat Kerja Anak Cabang dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan. 

Pasal 23
(1)  Musyawarah dan Rapat-rapat tingkat Kelurahan terdiri atas:
  1. Musyawarah Ranting,
  2. Musyawarah Ranting Luar Biasa,
  3. Rapat Kerja Ranting.
(2)  Musyawarah Ranting :
  1. Musyawarah Ranting adalah pemegang kekuasaan Organisasi Desa/Kelurahan yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun,
  2. Musyawarah Ranting berwenang:
    1. Melaksanakan program Kerja Organisasi,
    2. Menetapkan Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Dewan Pembina Ranting.
(3)  Musyawarah Ranting Luar Biasa:
  1. Musyawarah Ranting Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Anak Cabang,
  2. Musyawarah Ranting Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan Musyawarah Ranting,
  3. Pimpinan Ranting wajib memberikan  pertanggungjawaban atas diadakannya Musyawarah Ranting Luar Biasa tersebut.
(4)  Rapat Kerja Ranting:
  1. Rapat Kerja Ranting adalah rapat yang diadakan untuk menyusun dan mengevaluasi program kerja hasil Musyawarah Ranting,
  2. Rapat Kerja Ranting dilaksanakan pada awal dan pertengahan periode kepengurusan. 


Pasal 24
Peserta Kongres, Musyawarah dan Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 25
(1)  Kongres, Musyawarah dan Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, 20, 21, 22, dan 23 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½  jumlah peserta.
(2)  Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak memungkinkan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3)  Dalam hal Musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan pimpinan, sekurang-kurangnya disetujui oleh lebih dari ½ jumlah peserta yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)  Khususnya tentang perubahan Anggaran Dasar:
  1. Sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah peserta harus hadir,
  2. Keputusan adalah sah apabila  diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari jumlah peserta yang hadir. 

BAB XI
DEWAN PEMBINA DAN DEWAN PENASEHAT 

Pasal 26
(1)  Dewan Pembina dan Dewan Penasehat berfungsi memberi saran dan nasehat kepada Pengurus Organisasi sesuai dengan tingkatannya.
(2)  Saran, nasehat dan pertimbangan yang disampaikan Dewan Pembina dan Dewan Penasehat sebagaimana dimaksud ayat (1) diperhatikan sungguh-sungguh oleh Pengurus Organisasi sesuai dengan tingkatannya.
(3)  Jika dipandang perlu (diundang), Dewan Pembina dan Dewan Penasehat dapat menghadiri rapat-rapat Pengurus Organisasi sesuai dengan tingkatannya.
(4)  Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat Organisasi ditetapkan oleh Kongres, Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang melalui formatur.
(5)  Ketentuan  lebih lanjut mengenai Dewan Pembina dan Dewan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XII
DEWAN PAKAR

Pasal 27
(1)  Dewan Pakar adalah Para Tokoh Nasional  dan Tokoh Daerah yang memahami masalah-masalah politik dan ketatanegaraan secara mendalam dan/atau mempunyai keahlian dalam bidang tertentu serta memenuhi syarat dan memberikan sumbangsihnya kepada Organisasi.
(2)  Dewan Pakar dipilih dan diangkat oleh Pengurus Organisasi sesuai tingkatannya untuk masa jabatan yang sama.
(3)  Dewan Pakar melakukan pengkajian tentang strategi, kebijakan dan program untuk kepentingan Organisasi.
(4)  Dewan Pakar Memberikan masukkan kepada Dewan Pimpinan Pusat, terhadap Organisasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rencana strategis dari Organisasi.
(5)  Dewan Pakar dipimpin oleh seorang ketua dan beberapa anggota sesuai dengan kebutuhan.
(6)  Ketentuan  lebih lanjut mengenai Dewan Pakar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
HUBUNGAN DAN KERJASAMA

Pasal 28
(1)  Organisasi ini dapat bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan/lembaga-lembaga lain dalam rangka mencapai tujuan organisasi.
(2)  Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29
(1)  Organisasi dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan Partai Politik yang memiliki visi misi serta tujuan yang sama dalam mencapai tujuan bersama dalam rangka memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat.
(2)  Organisasi dapat menjalin  hubungan dan kerjasama dengan badan, lembaga dan Perkumpulan lainnya.
(3)  Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB XIV
LAMBANG, BENDERA MARS DAN HYMNE

Pasal 30
(1)  Organisasi mempunyai lambang:
  1. Burung Garuda Yang Sedang Terbang Melampaui Gunung,
  2. Gunung,
  3. Bambu Runcing.
(2)  Organisasi mempunyai Bendera yang ditetapkan oleh kongres.
(3)  Organisasi mempunyai Mars dan Hymne yang ditetapkan oleh Kongres.
(4)  Bentuk, ukuran dan tata cara penggunaan Lambang, Bendera, Mars dan Hymne diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB XV
KETENTUAN KHUSUS

Pasal 31
Berkaitan dengan pengambilan keputusan  untuk hal - hal yang strategis seperti mempertahankan Eksistensi dan keselamatan Organisasi, Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia maka kepada Ketua Umum diberikan kewenangan sepenuhnya untuk mengambil tindakan strategis organisatoris yang diperlukan.

BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN DAN PERUBAHAN

Pasal 32
(1)  Masa jabatan/pengabdian kepengurusan untuk daerah dan atau cabang yang baru terbentuk       akibat pemekaran wilayah sesudah Kongres I, maka jabatan/ pengabdiannya      berakhir pada tahun pelaksanaan Kongres II.
(2)  Pengurus Pusat membuat Peraturan Organisasi untuk pelaksanaan ayat (1) pasal ini.
Pasal 33
Perubahan tingkatan kepengurusan Organisasi  harus sudah terbentuk menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar ini pada akhir tahun 2011.




Pasal 34
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi hanya dapat dilakukan dalam Kongres Organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3  (duapertiga) dari jumlah suara utusan yang hadir.

Pasal 35
Untuk pertama kali pada saat Organisasi didirikan, maka Pembentukan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dilakukan oleh Pengurus Pusat atau oleh pihak yang diberi mandat oleh Pengurus Pusat.

Pasal 36
Untuk pertama kalinya, Kongres I dimulai setelah terbentuk dan selambat-lambatnya tahun 2015.

BAB XVII
KEUANGAN DAN TAHUN BUKU ORGANISASI

Pasal 37
(1)  Keuangan Organisasi diperoleh dari:
  1. iuran anggota,
  2. usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan tujuan serta martabat Organisasi,
  3. sumbangan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan tujuan dan martabat Organisasi.
(2)  Tahun Buku Organisasi berjalan mulai sejak disahkannya anggaran Dasar ini dan berakhir pada tanggal 31 Desember, selanjutnya dimulai per tanggal 1 januari dan berakhir per tanggal 31 Desember.

BAB XVIII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 38
(1)  Pembubaran Organisasi hanya dapat dilakukan di dalam suatu Kongres yang khusus diadakan untuk itu dengan suara kuorum ¾ (tiga per empat).
(2)  Dalam hal ini pengambilan keputusan tentang pembubaran Organisasi, dinyatakan apabila dihadiri oleh seluruh peserta  dan keputusan Organisasi dinyatakan sah apabila disetujui secara aklamasi peserta yang hadir.
(3)  Dalam hal Organisasi dibubarkan maka kekayaannya diserahkan kepada badan-badan/lembaga-lembaga sosial di Indonesia.

BAB XIX
LAIN-LAIN
Pasal 39
Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 40
(1)  Bahwa Organisasi Gerakan Rakyat Indonesia Baru dicetuskan oleh:
  1. A.   PENGGAGAS
    1. Hercules Rozario Marshal
    2. Mohamad Haerulloh
    3. Tavip Hartawan MC
    4. H. Ghazaly Ama la nora, SIP. Msi
    5. M. Sidik Sabeni
    6. Drs. Abdul Rahman HI. MM, MSi
    7. Andi Sabil

  1. B.   PENDIRI
    1. Hercules Rozario Marshal
    2. Muhamad Haerulloh
    3. Tavip Hartawan Mc
    4. H Ghazaly Ama la nora, SIP. Msi
    5. M. Sidik Sabeni
    6. Andi Sabil
    7. Drs. Abdul Rahman HI. MM, MSi
    8. R. Donny Horidian
    9. Sirepa Karepesina SH
    10. Ferry Kili kily
    11. Nizamul. M, SH
    12. Caturda MD, SE. ME
    13. Syaefurrahman Ahmad, SH. MSi
    14. Yoyoh Haryani, SE
    15. Ir. M. Nuryadi, MSi
    16. Bunyamin, SH
    17. DR. Syahrial
    18. Asmawi, SH
    19. Azhary Haryanto, SH
    20. Drs. Wahyudi Pramono. MSi
    21. C.   DEKLARATOR
      1. Prabowo Subianto
      2. Hasyim Djojohadikusumo
      3. Hercules Rozario Marshal
      4. Muhamad Haerulloh
      5. Tavip Hartawan Mc
      6. H Ghazaly Ama la nora, SIP. Msi
      7. M. Sidik Sabeni
      8. Andi Sabil
      9. Drs. Abdul Rahman HI. MM, MSi
      10. R. Donny Horidian
      11. Sirepa Karepesina SH
      12. Ferry Kili kily
      13. Nizamul. M, SH
      14. Caturda MD, SE. ME
      15. Syaefurrahman Ahmad, SH. MSi
      16. Yoyoh Haryani, SE
      17. Ir. M. Nuryadi, MSi
      18. Bunyamin, SH
      19. DR. Syahrial
      20. Asmawi, SH
      21. Azhary Haryanto, SH
      22. Drs. Wahyudi Pramono. Msi
(2)  Untuk pertama kalinya, Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Penasehat dan Ketua Umum Gakan Rakyat Indonesia Baru, masing-masing diemban oleh:

A. KETUA DEWAN PEMBINA
                        PRABOWO SUBIANTO

B. KETUA DEWAN PENASEHAT
                        HASYIM DJOJOHADIKUSOMO

C. KETUA UMUM
                        HERCULES ROZARIO MARSHAL

Pasal 41

(1)  Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2)  Apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Organisasi.
(3)  Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.



                                                                  Ditetapkan di            :     Jakarta
                                                                  Pada tanggal            :    01 April 2011